Guru Honorer K1
- Diangkat per-Januari 2015
- SK Pengangkatan dari Pemrintah Daerah
- Peluang menjadi CPNS, tidak harus melalui seleksi, dapat secara otomatis menjadi PNS
- Gaji diambilkan dari APBD atau APBN (Info terbaru guru K1, akan dilimpahkan pada satuan pendidikan)
- Diangkat per-Januari 2015
- SK pengangkatan dari Satuan Pendidikan (Kepala sekolah/ Madrasah)
- Peluang menjadi CPNS, harus melalui seleksi
- aji diambil dari diambilkan dari dana satuan pendidikan, (Biasanya diambilkan dari dana BOS, dengan nominal/bulan Rp. 200.000 sampai Rp. 750.000,-
BAGI IKHWAN/UKHTI SEPERJUANGAN YANG BELUM DIANGKAT PNS. JANGAN PESIMIS KARENA ALLOH SWT MAHA TAHU SEGALANYA YANG TERBAIK UNTUK KITA
PASTI ALLOH AKAN BERIKAN JALAN YANG TERBAIK... AAMIIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar