Sabtu, 02 April 2016

PERBEDAAN HONORER K1 dan K2

Guru Honorer K1
  • Diangkat per-Januari 2015
  • SK Pengangkatan dari Pemrintah Daerah
  • Peluang menjadi CPNS, tidak harus melalui seleksi, dapat secara otomatis menjadi PNS
  • Gaji diambilkan dari APBD atau APBN (Info terbaru guru K1, akan dilimpahkan pada satuan pendidikan)
Guru Honorer K2
  • Diangkat per-Januari 2015
  • SK pengangkatan dari Satuan Pendidikan (Kepala sekolah/ Madrasah)
  • Peluang menjadi CPNS, harus melalui seleksi
  • aji diambil dari diambilkan dari dana satuan pendidikan, (Biasanya diambilkan dari dana BOS, dengan nominal/bulan Rp. 200.000 sampai Rp. 750.000,- 

BAGI IKHWAN/UKHTI SEPERJUANGAN YANG BELUM DIANGKAT PNS. JANGAN PESIMIS KARENA ALLOH SWT MAHA TAHU SEGALANYA YANG TERBAIK UNTUK KITA
PASTI ALLOH AKAN BERIKAN JALAN YANG TERBAIK... AAMIIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HADITS #25-26 KITAB ARBA'IN

Hadits Ke- 25 عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ...